Jika pekerjaan Anda di Tokyo sudah dipastikan,
pertama-tama uruslah administrasi untuk izin tinggal dan visa.
Proses administrasi sebelum masuk ke Jepang
Untuk bekerja di Jepang, Anda perlu mendapatkan visa dan izin tinggal sebelum masuk ke Jepang.
Jika Anda adalah orang asing yang tinggal di luar negeri, calon perusahaan tempat Anda bekerja harus mengajukan aplikasi dan mendapatkan “Sertifikat Kelayakan (Certificate of Eligibility)”, dan mengirimkannya kepada Anda. Anda perlu menunjukkan Sertifikat Kelayakan tersebut kepada kedutaan besar atau konsulat jenderal Jepang setempat dan mengajukan aplikasi visa untuk mendapatkan visa. Jika keluarga Anda akan menemani Anda ke Tokyo, mereka juga memerlukan visa dan izin tinggal, sehingga Anda harus mengajukan permohonan kepada perusahaan tempat Anda bekerja untuk mengurus Sertifikat Kelayakan mereka.
Saat memasuki Jepang, jika Anda menunjukkan paspor dan visa Anda di bagian pemeriksaan imigrasi di bandara dan menunjukkan Sertifikat Kelayakan, Anda akan menerima cap di paspor Anda yang mengizinkan Anda untuk mendarat di Jepang, sekaligus mendapatkan Kartu Penduduk.
Pengiriman Sertifikat Kelayakan
Masuk ke Jepang
Q Apa yang dimaksud dengan izin tinggal?
A Menurut aturan umum, orang asing yang masuk dan tinggal sementara di Jepang harus mendapatkan izin mendarat di pelabuhan keluar atau masuk, kemudian bisa tinggal di Jepang sesuai dengan izin tinggal yang ditentukan pada saat itu. Izin tinggal akan menentukan area kegiatan yang diizinkan untuk warga negara asing selama mereka tinggal di Jepang. Sebagai aturan umum, orang asing dilarang mendapatkan penghasilan selain dari aktivitas yang disetujui oleh izin tinggal mereka.
Izin tinggal bagi tenaga kerja asing baru yang akan direkrut oleh perusahaan akan ditentukan berdasarkan tipe pekerjaannya. Kebanyakan berupa "insinyur / spesialis di bidang humaniora / layanan Internasional", tetapi untuk kantor hukum dan akuntansi pilihan yang sesuai adalah “layanan hukum dan akuntansi”, dan untuk lembaga penelitian adalah “riset”.
Contoh izin tinggal yang mengizinkan pekerjaan dalam lingkup yang ditentukan |
||
Izin tinggal | Contoh pekerjaan terkait | Masa tinggal |
---|---|---|
Insinyur / spesialis di bidang humaniora / layanan internasional | Insinyur teknik mesin, insinyur sistem, pengembangan teknis, desain, kontrol kualitas & perencanaan, keuangan, sales, marketing, penerjemah lisan, penerjemah dokumen, pengajar bahasa, hubungan masyarakat, publisitas, layanan perdagangan luar negeri, desain, pengembangan produk, dll. | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan |
Administrasi dan Manajemen | Manajer perusahaan PMA, dsb. | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 4 bulan atau 3 bulan |
Layanan hukum dan akuntansi | Pengacara, akuntan bersertifikasi, dsb. | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan |
Mutasi di internal perusahaan | Orang yang dimutasi dari kantor luar negeri | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan |
Riset | Peneliti institusi yang berkaitan dengan pemerintah dan perusahaan swasta | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan |
Pekerja Berketerampilan Spesifik | 12 bidang yang meliputi industri layanan makanan, industri keperawatan, industri perhotelan, produksi makanan dan minuman, industri pengelolaan pembersihan gedung, dll. | Pekerja Berketerampilan Spesifik (i) 5 tahun Pekerja Berketerampilan Spesifik (ii) tidak ada batasan |
Contoh izin tinggal yang tidak memiliki batasan dalam beraktivitas | ||
Izin tinggal | Contoh terkait | Masa tinggal |
---|---|---|
Penduduk permanen | Orang yang telah mendapat izin tinggal selamanya dari Menteri Kehakiman | Tanpa batas |
Suami / istri orang Jepang | Suami / istri, anak kandung, atau anak angkat khusus | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 6 bulan |
Suami / istri dari penduduk permanen | Suami / istri penduduk permanen atau penduduk permanen khusus dan anak yang lahir di Jepang kemudian menetap di Jepang | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 6 bulan |
Sumber: Situs Web Biro Imigrasi
"Permohonan aplikasi izin tinggal dilakukan oleh perusahaan, sedangkan permohonan aplikasi visa dilakukan sendiri oleh Anda”
Meja Konsultasi / Konsultan “Mari bekerja di Tokyo”, Negara asal: Indonesia
Perusahaan tempat Anda akan bekerja akan mengajukan permohonan aplikasi ke biro imigrasi Jepang untuk mendapatkan izin tinggal, tetapi dokumen aplikasi bisa berbeda tergantung dari skala perusahaannya. Tidak semua perusahaan terbiasa untuk mengurus permohonan aplikasi, sehingga Anda juga perlu memeriksa sendiri jenis dokumen yang diperlukan dan tetap berkomunikasi dengan perusahaan agar prosesnya berjalan dengan lancar.
Sejak prosedur aplikasi dimulai, mungkin diperlukan waktu 2 hingga 3 bulan untuk mendapatkan Visa. Gunakan waktu tersebut untuk menjalankan proses mengundurkan diri dari perusahaan Anda bekerja saat ini, dan untuk mempersiapkan diri Anda berangkat ke Tokyo.